Etika dan Profesionalisme TSI - M8 Aspek Bisnis Soal 2

Disini saya akan menjelaskan langkah-langkah/tutorial jika Anda ingin mendirikan usaha UMKM dengan menggunakan sistem OSS.

1. Kunjungi Website OSS yakni oss.go.id.

2. Setelah itu pilih "daftar masuk" pada website.

3. Masukan data diri anda seperti nomor KTP, Tgl lahir, No HP, Email dll sesuai petunjuk.

4. Setelah itu tunggu email dari OSS terkait konfirmasi akun registrasi OSS.

5. Lalu login dengan menggunakan akun yang sudah di email oleh OSS ke email anda tadi.

6. Setelah login menggunakan akun tadi kita bisa langsung membuat perizinan, kita pilih izin perseorangan karena kita akan membuat UMKM pada menu ini ada tiga pilihan yakni Mikro, Kecil dan Menengah.

7. Setelah anda memilih kategori usaha, anda bisa langsung isi data diri kita seperti nama, alamat, email, pendidikan terkahir dll setelah itu pilih lanjutkan.

8. Selanjutnya masuk ke menu data usaha anda ini adalah menu untuk mendata usaha anda seperti nama usaha anda, NPWP usaha, alamat usaha dll setelah itu klik simpan.

9. Selanjutnya mengisi form izin lokasi dan lingkungan jika perlu lalu klik selanjutnya.

10. Selanjutnya anda sudah dapat melihat izin anda seperti NIB Usaha anda dan Data Izin Usaha anda. Disini anda dapat cek terlebih dahulu apa sudah benar atau belum data - data izin tersebut.

11. Terkahir apabila data data tersebut sudah benar anda bisa langsung cetak izin tersebut.


Sumber :

https://www.youtube.com/watch?v=nI_wCFlfc_0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Prinsip Dasar Animasi dari Animasi Tom & Jerry

Generalized Audit Software (GAS)

BATIK