Etika dan Profesionalisme TSI - M7 Cyber Law

1. UU ITE diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan. Sehingga tidak ada pengguna yang semena mena dalam menggunakan internet/teknologi.

2.

  • Kasus Prita Mulyasari UU ITE yang pertama booming di tanah air menimpa seorang ibu dua anak bernama Prita Mulyasari pada tahun 2008. Prita dijerat UU ITE setelah dirinya dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim tersebar luas.Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak RS Omni Internasional kemudian melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Prita melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten. Prita kemudian divonis 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 204 juta. 
  • Kasus Ariel Noah Kasus UU ITE juga pernah menjerat salah satu vokalis band ternama di Indonesia, Nazriel Irham atau Ariel "NOAH". Selain UU ITE, Ariel juga dijerat UU Pornografi setelah ia merekam video porno yang melibatkan dirinya sendiri dan juga dua artis perempuan lainnya. Dalam kasusnya, Ariel kemudian dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dalam sidang yang dilakukan di Pengadian Negeri Bandung, tahun 2010 silam
  • Kasus Ahmad Dhani Musisi sekaligu politisi Ahmad Dhani Prasetyo juga terlibat kasus UU ITE. Dirinya terbukti bersalah setelah menyebarkan ujaran kebencian alias makar dengan kata-kata kasar "idiot", melalui vlog yang ia buat saat dirinya berada di Hotel Majapahit, Surabaya. Dalam kasusnya, Ahmad Dhani kemudian dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara karena melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. 

3. Penipuan Berkedok Undian Shopee

 
Nasib sial menimpa IS (23) yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan, lantaran telah kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok undian Shopee. Kejadian tersebut bermula saat IS mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari aplikator belanja daring Shopee bernama Rudi Hartono pada Minggu (27/9/2020). Saat itu, pelaku penipuan tersebut mengatakan bahwa IS telah mendapatkan undian sebesar Rp 3 juta dari Shopee.

IS yang tak menaruh curiga pun sempat kegirangan saat mendapatkan kabar tersebut sehingga menuruti permintaan pelaku. "Pelaku ini suruh saya masukkan kode ke aplikasi Shoope Pay Latter ke akun saya. Setelah itu saya transfer uang Rp 1,9 juta," kata IS saat membuat laporan di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/9/2020). Usai uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban karena nominal yang dikirimkan salah. Tanpa sadar, IS kembali mengirimkan uang Rp 600.000 ke pelaku. "Waktu transfer yang kedua saya baru sadar kalau ditipu. Setelah itu nomor pelaku sudah tidak aktif lagi," ujar korban.

Dengan kejadian ini, IS berharap pihak kepolisian untuk bergerak cepat agar tidak ada lagi korban lain oleh pelaku. "Saya harap pelakunya dapat cepat ditangkap, saya yakin korbannya pasti banyak. Bukan saya sendiri," harap IS. Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, petugas saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk menangkap pelaku. "Warga diimbau untuk lebih berhati-hati jika mendapatkan telepon yang berkedok undian. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi," imbuhnya.

Ide Atau Gagasan : jangan mudah percaya akan undian berhadiah. Ceklah terlebih dahulu kebenaran undian tersebut pada perusahaan atau instansi yang menyelenggarakan undian tersebut sebelum menerima hadiah. Apalagi harus memberi sejumlah uang terlebih dahulu.

4. Pendapat

Saya sebagai mahasiswa mendukung UU ITE ini karena pada zaman digital seperti ini sangatlah perlu UU untuk mengatur segala kejadian yang ada pada dunia internet atau teknologi agar tidak adanya pengguna yang menyalahgunakannya ke tindakan kriminal seperti penipuan seperti pada kasus nomer 3.

 

Sumber :

  • https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/06485781/warga-palembang-jadi-korban-penipuan-berkedok-undian-shopee-rugi-rp-25-juta?_ga=2.124206346.1472445106.1619272069-607439510.1602562635
  • https://akurat.co/5-kasus-uu-ite-paling-menyita-perhatian-komplain-rumah-sakit-hingga-foto-menu-di-pesawat 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Prinsip Dasar Animasi dari Animasi Tom & Jerry

Generalized Audit Software (GAS)

BATIK