Apa itu LSP? Kenapa LSP dibentuk oleh pemerintah?
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan
sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi
oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat
untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat
membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Komentar
Posting Komentar